Senin, 21 Juni 2010

DINAR DIRHAM part 1

0 komentar
APAKAH DIRHAM DAN DINAR ITU?
Dirham Perak adalah koin perak murni seberat 2.975 gram. Dinar Emas adalah koin emas berkadar 22 karat (91,70%) seberat 4,25 gram. Standar ini mengikuti ketentuan dari WIM (World Islamic Mint), sesuai dengan ketetapan dari Khalifah Umar Ibn Khattab Ra.
Kedua koin ini dicetak oleh Islamic Mint di berbagai kota di dunia, di Indonesia oleh PP Logam Mulia, sebuah Badan Usaha Milik Negara, di bawah otoritas Amirat Indonesia dan WIM.

BERAPA NILAI TUKAR DIRHAM DAN DINAR?
Nilai tukarnya mengikuti harga pasar perak dan emas yang berlaku saat transaksi, ditambah biaya cetak dan distribusi. Nilai tukar ini bisa dilihat di situs Wakala Induk Nusantara: www.wakalanusantara.com, situs Warna Islam: www.warnaislam.com, atau Harian Republika setiap hari. Dirham dan Dinar dapat diperoleh di Wakala terdekat. Alamatnya dapat dilihat di: www.wakalanusantara.com.

APA KEGUNAAN DIRHAM DAN DINAR?
Sebagai ALAT BAYAR ZAKAT, agar sesuai syariat:
Imam Syafi’i yang banyak dianut umat Islam Indonesia, mengatakan:
Rasulullah memerintahkan pembayaran zakat dalam perak, dan kaum Muslim mengikuti presedennya dalam emas, baik berdasarkan [kekuatan] hadits yang diriwayatkan kepada kita atau berdasarkan [kekuatan] analogi bahwa emas dan perak adalah penakar harga yang digunakan manusia untuk menyimpan atau membayar komoditas di berbagai negeri sebelum kebangkitan Islam dan sesudahnya.
Imam Syafi’i, menambahkan keterangan penjelasan bahwa selain emas dan perak tidak ada kewajiban zakatnya.
Katanya lebih lanjut:
Manusia tidak memiliki berbagai [jenis] logam lain seperti kuningan, besi, timbal yang tidak pernah dibebani zakat baik oleh Rosulullah maupun para penerusnya. Logam-logam ini dibebaskan dengan dasar [pada kekuatan] preseden, dan kepada mereka, dengan qiyas pada emas dan perak, tidak seharusnya dibebani zakat, karena emas dan perak digunakan sebagai standar harga di semua negeri, dan semua logam lainnya dapat dibeli dengan keduanya dengan dasar kadar berat tertentu dalam waktu tertentu pula.

Sebagai TABUNGAN dan ALAT LINDUNG NILAI:
Akan datang masa ketika tak ada lagi yang dapat dibelanjakan kecuali Dinar dan Dirham. Simpanlah Dinar dan Dirham. (HR. Ahmad)

0 komentar:

Posting Komentar