Rabu, 30 Juni 2010

MENIKAH LEBIH SUNAH DENGAN MAHAR DINAR

0 komentar

Ketika berhijrah ke Madinah 'Abdurrahman bin 'Auf r.a, salah satu sahabat terdekat Rasulullah sallallahu alaihi wassalam, meninggalkan seluruh harta dan kekayannya di Mekah. Setiba di Madinah ia cuma minta ditunjukkan letak pasar dan merintis usaha yang baru, berdagang minyak samin dan keju. Dan ketika ia menikah tak lama kemudian, Rasulullah sallallhu alaihi wassalam, bertanya kepadanya:
"Berapa mahar yang engkau berikan kepada istrimu?"
"Sekeping (Dinar) emas," jawabnya.
Sebagaimana kita ketahui kemudian 'Abdurrahman bin 'Auf menjadi seorang pengusaha yang sangat kaya raya dan sangat dermawan. Ketika ia wafat, kepada empat istrinya, ia mewariskan harta masing-masing sebesar 80.000 Dinar emas.
Dari kisah ini kita mengetahui pula bahwa memberikan mahar kepada calon istri berupa Dinar emas merupakan sunah. Soal besarnya tidak ada ketentuan. Rasulullah sallallahu alaihi wassalam tidak pernah menetapkannya, bahkan menyatakan agar pihak mempelai perempuan tidak memberatkan mempelai pria. Namun demikian, 'amal penduduk Madinah, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Malik, dalam kitabnya Muwatta, dapat dijadikan sebagai rujukan. Dalam bab 28 tentang Pernikahan, Imam Malik meriwayatkan, Malik berkata: "Aku tidak setuju jika wanita dapat dinikahi dengan [mas kawin] kurang dari seperempat Dinar. Itu adalah jumlah terendah, yang [juga jumlah terendah] untuk mewajibkan pemotongan tangan [karena mencuri]".
Jadi, mahar kepada mempelai wanita, menurut 'amal Madinah, sekurang-kurangnya adalah seperempat Dinar emas.
Itulah yang dilakukan oleh Ustadz Abdurrohim yang menikah pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2010. Melaui walimah yang barokah beliau memberikan mahar kepada calon istinya berupa satu keping dinar. Sama sebagaimana pernikahannya salah satu sahabat yang mulia.
Saya bersyukur bisa duduk di majelis walimahan yang barokah ini. Bagi kami peristiwa tersebut merupakan momen bersejarah. Karena salah satu sunnah telah ditunaikan setelah sekian lama ummat Islam meninggalkannya. Sunnah dalam pernikahan dengan mahar dinar seperti ini merupakan rintisan awal dan contoh hasanah bagi yang menginginkan pernikahan semakin mendekati sunnah Nabi dan para sahabat.
Semoga dengan bertambah sempurnanya sunnah dalam membayar mahar ini menjadi bertambahnya barokah keluarga mempelai berdua.
Selanjutnya bagi yang belum menikah atau akan menikah lagi, belum terlambat untuk ikut serta melestarikan sunnah yang berkah ini. Sempurnakan sunnah pernikahan anda dengan mahar dinar. Semoga dengan amalan ini keluarga Anda akan semakin diberkahi oleh Allah SWT. (Insya Allah).

0 komentar:

Posting Komentar